Menanggapi Aduan Masyarakat

Menanggapi Aduan Masyarakat

Share this Post

satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Kabupaten Rembang pada hari Kamis (15/05/2025) melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

  1. Menertibkan pengemis di Traffic light utara RSUD dr R Soetrasno.
  2. Menertibkan 2 pengemis (laki laki) di Traffic light Stasiun, selain beraktifitas sebagai pengemis saat itu juga dilaporkan masyarakat melakukan pelecehan/ asusila kepada seorang wanita.
  3. Menertibkan pengamen angklung dan pengemis di perempatan galonan.
  4. Menertibkan pengamen angklung di perempatan mondoteko.

[caption id="attachment_1881" align="aligncenter" width="300"]

Gambar : Anggota Satpol PP mengamankan pengemis yang sudah meresahkan masyarakat[/caption] Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.