satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus serta Satpol PP Provinsi melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Rabu (13/11/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 – 13.00 WIB tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sarang sebagai target operasi.
Kegiatan tersebut berhasil mengamankan Rokok ilegal / rokok tanpa pita cukai sebanyak 6908 (Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan) batang rokok tidak dilekati Pita Cukai dari berbagai macam dan jenis rokok yang beredar.
Kasatpol PP Kab. Rembang H. SULISTIYONO, AP.M.Si. Menyayangkan masih adanya pedagang yang menjual rokok ilegal di wiyah Kab. Rembang ini. Pasalnya petugas sudah sering memberi himbauan kepada para masyarakat terkaiat larangan menjual rokok tanpa pita cukai.
Hasil operasi rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh Kantor Bea Cukai yang mempunyai kewenangan untuk penindakannya.
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.