satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, dan Kecamatan Kaliori melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, Pemeriksaan (Wasmatlitrik) dugaan pelanggaran tambang tanah urug di Ds Mojowarno dan Ds Sambiyan Kec. Kaliori yg diadukan oleh masyarakat melalui aplikasi  laporan Gubernur, kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (13/6/2024)

Dari hasil kegiatan wasmatlitrik dugaan pelanggaran tambang tanah urug didapati fakta2 dilapangan sbb :

  1. Tambang tanah urug dilakukan oleh perusahaan perorangan
  2. Tanah yang ditambang milik warga setempat
  3. Belum ada izin persetujuan lingkungan
  4. Belum dilengkapi SPK (MOU) secara tertulis yg berkekuatan hukum
  5. Bukti surat kepemilikan tanah warga sudah ada, foto copy dokumen akan diserahkan menyusul
  6. Adanya polusi udara akibat aktifitas pertambangan dan truck pengangkut hasil tambang, perlu terpal truck utk mencegah polusi udara
  7. Aktifitas truck tambang mengganggu lalu lintas karena ada yg parkir ditepi jalan raya, dan truck keluar masuk area tambang
  8. Aktifitas tambang sudah diketahui oleh desa, tetapi desa tdk melarang dan tdk mengiyakan, karena tanah yg ditambang milik warga, kalau ada permasalahan pihak desa tdk tanggungjawab
  9. Kegiatan tambang belum dilaporkan kepada Kecamatan
  10. Kegiatan tambang diduga merugikan tanah pertanian milik warga yg ada disekitar tanah yg ditambang

Dari fakta2 tersebut Tim pengawasan mengarahkan/menyarankan sbb :

  1. Izin persetujuan lingkungan segera diurus
  2. SPK (MOU) segera dibuat
  3. Foto copy dokumen surat kepemilikan tanah warga dicukupi
  4. Truck tambang dilengkapi terpal utk mencegah polusi udara
  5. Parkir truck agar di dalam lokasi tambang, dan keluar masuk truck ada petugas yg mengatur lalu lintas
  6. Dari pihak desa untuk kegiatan tambang sebaiknya dilaporkan kepada kecamatan sehingga dari kecamatan bisa ikut mengawasi dan mengarahkan prosedur tambang yg sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *