DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIUSULKAN MASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN | ||||||||
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA | ||||||||
NO | INFORMASI (berisi tertentu yang akan dikecualikan) | DASAR HUKUM | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) | JANGKA WAKTU (disebutkan jangka waktunya) | ||||
DIBUKA | DITUTUP | |||||||
1 | Informasi tentang identitas pelanggar trantibum di Satpol PP Kabupaten Rembang | 1 | Pasal 28 huruf g UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 1 | Dapat mengungkap rahasia pribadi bersangkutan | 1 | Dapat menjaga rahasia pribadi yang bersangkutan | 1 (satu) tahun |
2 | Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM | 2 | Mengganggu privasi seseorang | 2 | Mengamankan hak privasi sesorang | |||
3 | Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik | 3 | Bertentangan dengan hak pribadi/privasi yang berpotensi disalahgunaan | 3 | Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu | |||
4 | Bab V Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 4 | Dapat mengancam keselamatan pribadi yang bersangkutan | |||||
2 | Dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan | 1 | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf 1 | 1 | Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu | 1 | Membantu badan publik dalam menyususn kebijakan | 1 (satu) tahun |