DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIUSULKAN MASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
NO INFORMASI                                                                 (berisi tertentu yang akan dikecualikan) DASAR HUKUM KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK                                                  (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) JANGKA WAKTU (disebutkan jangka waktunya)
DIBUKA DITUTUP
1 Informasi tentang identitas pelanggar trantibum di Satpol PP Kabupaten Rembang 1 Pasal 28 huruf g UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1 Dapat mengungkap rahasia pribadi bersangkutan 1 Dapat menjaga rahasia pribadi yang bersangkutan 1 (satu) tahun
2 Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM 2 Mengganggu privasi seseorang 2 Mengamankan hak privasi sesorang
3 Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik 3 Bertentangan dengan hak pribadi/privasi yang berpotensi disalahgunaan 3 Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing individu
4 Bab V Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 4 Dapat mengancam keselamatan pribadi yang bersangkutan
2 Dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf 1 1 Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu 1 Membantu badan publik dalam menyususn kebijakan 1 (satu) tahun