satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Rembang melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum pada hari senin (26/8/2024).

Sebanyak 18 anak Punk (7 Perempuan dan 11 Laki-Laki) ditertibkan yang berada di 3 titik lokasi yang berbeda Perempatan Galonan, Mondoteko dan Pentungan, selanjutnya 18 anak punk tersebut dibawa di kantor Satpol PP untuk di data dan dilakukan pembinaan bersama DinsosPPKB kab. Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *