satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Pada hari Rabu (12/03/2025)  Bidang PPHD dan Bidang Tibumtranmas melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan yang dilaksanakan siang sampai menjelang sore itu menyasar pada penertiban anak punk di selatan Kantor Dindukcapil, Perempatan galonan dan Perempatan Ds. Mondoteko.

Kedapatan 7 anak punk laki- laki diamankan dan dinaikan truck Satpol PP untuk dibawa dan diarahkan untuk keluar wilayah Kabupaten Rembang, selain itu kedapatan juga 2 anak punk perempuan yang terjaring rasia, sesuai arahan Kasat Pol PP ke 2 anak punk tersebut untuk dikirim di Panti Sosial Penampungan Wanita Wanodyatama Solo untuk mendapatkan pembinaan.

Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, serta Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *