
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Pada hari Rabu (12/03/2025) Bidang PPHD dan Bidang Tibumtranmas melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan yang dilaksanakan siang sampai menjelang sore itu menyasar pada penertiban anak punk di selatan Kantor Dindukcapil, Perempatan galonan dan Perempatan Ds. Mondoteko.
Kedapatan 7 anak punk laki- laki diamankan dan dinaikan truck Satpol PP untuk dibawa dan diarahkan untuk keluar wilayah Kabupaten Rembang, selain itu kedapatan juga 2 anak punk perempuan yang terjaring rasia, sesuai arahan Kasat Pol PP ke 2 anak punk tersebut untuk dikirim di Panti Sosial Penampungan Wanita Wanodyatama Solo untuk mendapatkan pembinaan.
Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, serta Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.