satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Rembang melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Rabu (18/06/2025).

Apel bersama yang dipimpin Langsung Kasat Pol PP H. SULISTIYONO, AP.M.Si. diawal kegiatan memberikan arahan dan tehnis kegiatan yang akan dilaksanakan. Kasat Pol PP menekankan agar pelaksanaan kegiatan ini mengedepankan sikap yang Humanis dan Persuasif kepada Masyarakat serta memberikan edukasi dan pembinaan kepada Masyarakat yang melanggar.

Gambar; Kasat Pol PP memberikan arahan dalam Apel Operasi Bersama DBHCHT

Sebanyak 376 batang rokok illegal diamankan dari beberapa warung/toko yang ada di Kecamatan Kragan, yang meliputi :

  1. 140 batang rokok merk juss
  2. 120 batang rokok merk ziffa merah
  3. 16 batang rokok merk ziffa unggu
  4. 100 batang rokok ziffa putih

Kegiatan serupa sudah beberapa kali dilakukan, diharapkan peredaran rokok tanpa cukai ini menurun dan bagi para penjual tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya para pedagang penjual rokok tanpa cukai ini diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai lagi. Sebanyak 376 batang rokok tanpa cukai yang diamankan selanjutnya dibawa petugasĀ  Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti.

Kegiatan Operasi Bersama DBHCHT berjalan dengan aman dan lancar, kegiatan serupa akan terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Rembang guna menekan beredarnya rokok tanpa cukai di Kabupaten Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *