satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang pada hari sabtu (14/6/2025) mulai pukul 19.30 sampai minggu dini hari Satpol PP Kabupaten Rembang (Bidang PPHD dan Bidang Tibumtramas) melaksanakan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Wilayah Eks Stasiun menjadi sasaran petugas, beberapa Warung Kopi ditemukan Miras yaitu jenis Anggur Kolesom 3 botol, Kilin 3 botol, Anggur merah 2 botol, dan Arak 1 Teko, Petugas juga melakukan pemeriksaan KTP ke semua pekerja warung kopi, dalam pengecekan tidak terdapat pekerja dibawah umur. Kemudian tim satpol menyisir rumah kos di Desa Kabongan Kidul ditemukan miras jenis kilin sebanyak 3 botol.

Gor Rembang tidak luput dari sasaran Petugas, untuk Menghidari pelanggaran tindak asusila. Petugas menyisir wilayah tersebut, akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran. Kemudian petugas melanjutkan Kegiatan Operasi ke Pelabuhan Tasikagung ditemukan beberapa pasangan muda mudi,

Untuk menghidari tindak asusila di tempat umum, petugas memberikan sosialisasi supaya tidak mengulangi lagi dan segara kembali ke rumah masing- masing.

Tim Satpol PP Kabupaten Rembang juga memberikan sosialisasi kepada pemilik angkringan di Jl. Cokrominoto supaya tidak menempatkan kursi- kursi jualannya di pinggir jalan.

Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *