
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Kabupaten Rembang pada hari Kamis (15/05/2025) melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
- Menertibkan pengemis di Traffic light utara RSUD dr R Soetrasno.
- Menertibkan 2 pengemis (laki laki) di Traffic light Stasiun, selain beraktifitas sebagai pengemis saat itu juga dilaporkan masyarakat melakukan pelecehan/ asusila kepada seorang wanita.
- Menertibkan pengamen angklung dan pengemis di perempatan galonan.
- Menertibkan pengamen angklung di perempatan mondoteko.

Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.