satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Kabupaten Rembang pada hari Kamis (15/05/2025) melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

  1. Menertibkan pengemis di Traffic light utara RSUD dr R Soetrasno.
  2. Menertibkan 2 pengemis (laki laki) di Traffic light Stasiun, selain beraktifitas sebagai pengemis saat itu juga dilaporkan masyarakat melakukan pelecehan/ asusila kepada seorang wanita.
  3. Menertibkan pengamen angklung dan pengemis di perempatan galonan.
  4. Menertibkan pengamen angklung di perempatan mondoteko.
Gambar : Anggota Satpol PP mengamankan pengemis yang sudah meresahkan masyarakat

Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *