satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Kabupaten Rembang Bidang Gakda dan Bidang Tibumtranmas melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Kegitan yang dilaksanakan pada hari selasa dan rabu kemarin menertibkan anak-anak punk yang meresahkan masyarakat dengan banyaknya aduan masyarakat terkait anak punk.
Sebanyak 13 orang (9 laki laki/ 4 perempuan) anak punk terjaring rasia, selanjutnya di bawa ke Mako Satpol PP dan diberikan pembinaan, rencananya 9 anak punk laki laki akan dikirim di Panti DAA Kecamatan Sedan guna mendapatkan bimbingan yang lebih baik.
Sedang 4 anak punk perempuan dikirim di Panti Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta oleh Satpol PP dan Dinsosppkb. Selama di sana ke 4 anak punk perempuan tersebut akan mendapatkan pembinaan di Panti Pelayanan Sosial Wanita selama 6 bulan (sesuai SOP di Panti Sosial).
Kasatpol PP Kab. Rembang H. Sulistiyono, AP.MSi. menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan terkait ketertiban umum khususnya diwilayah Kab. Rembang untuk dapat melaporkan, karna kami sudah menyediakan nomor aduan bagi masyarakat.
Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.