satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kab. Rembang bersama Bawaslu, KPU, Polri, TNI, Bag Hukum, Korwil Binda Jateng, Bakesbangpol, Ketua Desk Pilkada, Dindikpora, BPPKAD, Dinbudpar, DLH, Dishub, Panwaslu sertaTim Kemenangan masing-masing Paslon melaksanakan kegiatan bersama penertiban alat peraga kampanye pemilihan tahun 2024 Kab Rembang pada hari Minggu (24/11/2024).
Penertiban ini menyasar APK yang masih terpasang di area publik, seperti baliho, spanduk, hingga stiker yang ditemukan di fasilitas umum.
Kegiatan penertiban yang di dilakukan tim gabungan ini untuk memastikan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.