satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, TNI, POLRI, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Kominfo melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Rabu (18/09/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 – 13.00 WIB tersebut menyasar wilayah Kecamatan Sarang sebagai target operasi.

Kegiatan tersebut berhasil mengamankan Rokok ilegal / rokok tanpa pita cukai sebanyak 20.800 (Dua Puluh Ribu Delapan Ratus) batang rokok tidak dilekati Pita Cukai dari berbagai macam dan jenis rokok yang beredar.

Kasatpol PP Kab. Rembang H. SULISTIYONO, AP.M.Si. Menyayangkan masih adanya pedagang yang menjual rokok ilegal di wiyah Kab. Rembang ini. Pasalnya petugas sudah sering memberi himbauan kepada para masyarakat terkaiat larangan menjual rokok tanpa pita cukai.

Hasil operasi rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh Kantor Bea Cukai yang mempunyai kewenangan untuk penindakannya.

Dalam kegiatan operasi tersebut petugas memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *