satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan, TNI, POLRI, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Kominfo melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Rabu (7/8/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 – 13.00 WIB tersebut menyasar wilayah Kecamatan Kragan sebagai target operasi.
Kegiatan tersebut berhasil mengamankan Rokok ilegal / rokok tanpa pita cukai sebanyak 10.820 (Sepuluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh) batang rokok jenis SKM tidak dilekati Pita Cukai dari berbagai macam dan jenis rokok yang beredar.
Hasil operasi rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh Kantor Bea Cukai yang mempunyai kewenangan untuk penindakannya.
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.