satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan kegiatan operasi Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, pada hari Senin – Selasa tgl 10 -11 Juni 2024, yang dimulai dari pukul 09.00 – 14.00 WIB, sasaran kegiatan operasi adalah pada bagian tertib sosial dan tertib reklame, tertib lingkungan dan tertib perizinan dimana dari hasil pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (wasmatlitrik) di lapangan banyak didapati pelanggaran-pelanggaran, sehingga untuk segera ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Untuk operasi bagian tertib sosial petugas Satpol PP menyisir di traffic light di utara RSUD R Doetrasno Rembang, Jaeni, Stasiun, SDN 3 Kutoharjo, Galonan, Mondoteko, Pentungan dan fasilitas umum lainnya telah menertibkan anak punk, pengemis, pengamen, badut dan manusia silver. Untuk operasi bagian tertib reklame, terib lingkungan dan tertib perizinan petugas menertibkan spanduk dan banner yang melanggar pemasangannya dan izinnya.
Dari penertiban pelanggaran tersebut petugas melakukan pengamanan barang bukti yang ada kaitannya dengan pelanggaran, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.