satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang -pada Hari Kamis, (20/03/2025) Satpol PP Kabupaten Rembang melaksanakan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan operasi ketertiban umum yang dilaksanakan mulai jam 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB yang dipimpin langsung Bpk. Eko Prasetyo W. SH. MKn. selaku Ka.Bid. Penegakan Produk Hukum Daerah atas perintah Kasat Pol PP Bpk. H. Sulistiyono AP. MSi. menyasar di wilayah Rembang Timur tepatnya di Kecamatan Kragan.

Kedapatan 136 botol miras di 2 lokasi Wilayah Kecamatan Kragan diamankan petugas Satpol PP, selain diamankan petugas juga memberikan arahan dan peringatan kepada pemilik untuk tidak tidak lagi berjualan miras.

Selain mendapati miras, Satpol PP Kabupaten Rembang juga memberi arahan dan peringatan PKL di Wilayah Kecamatan Lasem, karena menempati lokasi larangan PKL di Wilayah tersebut.

Kegiatan berjalan dengan Lancar dan Kondusif, Serta Petugas selalu mengedepankan sikap Humanis dan Persuasif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *