
satpolpp.rembangkab.go.id, Rembang – Satpol PP Kabupaten Rembang bersama Ketua Komisi I DPRD Rembang, Polres Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Rembang melaksanakan Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Rembang pada hari Rabu (23/07/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini diawali dengan melaksanakan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Rembang Bapak Mugiyarto, S.T.
Kegiatan ini menyisir diwilayah Kec. Lasem, sebanyak 120 bungkus rokok illegal ditemukan disalah satu warung yag berada di Desa Karangturi Kec. Lasem. Hasil temuan ini selanjutnya dibawa petugasĀ Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, kegiatan-kegiatan serupa akan terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Rembang guna menekan beredarnya rokok tanpa cukai di Kabupaten Rembang, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai semakin meningkat.